Selasa, 16 Juli 2013

LARANGAN MENYUAP, LARANGAN BAGI PEJABAT MENERIMA HADIAH, BATAS KETAATAN KEPADA PEMIMPIN

BAB I
PENDAHULUAN

            Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ; ا

“ Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.

            Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam, di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada hadis Nabi Saw. Dalam hal ini Nabi saw. sendiri telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping al-Qur’an masih terdapat satu pedoman yang sejenis dengan al-Qur’an, yakni al-hadis. Sebagaimana sabdanya mengatakan: “ Wahai Umatku, sungguh aku telah di beri al-Qur’an dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmuziy ).
            Jadi tidak di ragukan lagi bahwa yang di maksud dengan “menyamai” atau semisal al-Qur’an dalam matan hadis di atas adalah hadis Nabi saw. Mengingat peran hadis yang begitu penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an, mengharuskan adanya penelitian yang mendalam sebagai upaya menjaga kualitas kemurnian, keotentikan, dan kesahihannya. Sehingga secara legal hadis-hadis yang telah terseleksi keotentikannya dapat di pertanggung jawabkan sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Langkah penelitian terhadap kualitas hadis menjadi sangat penting, mengingat bahwa latar belakang sejarah penghimpunan hadis baru terjadi pada akhir tahun 100 H. (awal akhir abad ke II H.), atas perintah Khalifah Umar Ibn ‘Abd al-Azis yang memerintah sekitar tahun 717-720 M.
            Dengan melihat jauhnya jarak antara masa kehidupan Nabi saw. dengan masa perhimpunan hadis-hadis tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai manipulasi, pemalsuan, dan penyimpangan terhadap matan hadis dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan kualitas hadis menjadi berbagai macam bentuknya, ada yang di anggap sahih, hasan maupun da’if. Perlu di jelaskan di sini bahwa terjadinya kualitas hadis hasan adalah merupakan pecahan dari kualitas hadis da’if yang di pergunakan sebelum masanya al-Turmuziy.

            Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka adanya usaha penelitian penelusuran terhadap hadis-hadis yang di pergunakan untuk menetapkan hukum, terutama yang berhubungan dengan masalah : Larangan menerima hadiah bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan pernyataan kualitas hadis yang berbagai macam. Apakah hadis –hadis yang di jadikan sebagai landasan hukum tersebut berkualitas sahih, hasan ataupun da’if. Oleh karena itu untuk menggunakan kapasitas sebuah hadis dalam kualifikasi sahih, hasan atau da’if, tidak bisa tidak kecuali harus melakukan verifikasi melalui penelitian baik terhadap sanad maupun terhadap matan hadis. Dimana proses ini merupakan upaya untuk memastikan paling tidak menduga secara kuat bahwa, hadis-hadis di maksud benar-benar berasal dari Nabi saw. sehingga secara otentik bisa menjadi hujjah bagi penetapan hukum dalam Islam sekaligus dapat di pertanggung jawabkan kevaliditasannya.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Larangan Menyuap

            Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada petugas hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, (janganlah kamu) membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 188).

            Suap-menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena merusak berbagai tatanan atas system yang ada di masyarakat dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para pelanggar hukum yang seharusnya diberi hukumanberat justru mendapat hukuman ringan bahkan lolos dari jeratan hukum atau sebaliknya. Bagaimanapun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak-balikan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakannya merupakan hasil perbuatan manusia, maka mudah sekali baginya untuk mengutak-atiknya sesuai dengan kehendaknya. Kalau kejadian tersebut terus berlangsung, maka lama-kelamaan masyarakat terutama golongan kecil tidak akan percaya lagi kepada penegak hukum karena selalu menjadi pihak yang dirugikan. Mak demikian, hukum riba yang akan berlaku.
            Islam melarang perbuatan menyuap, bahkan menggolongkan sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dari pihak manapun selain gajinya sebagai hakim.

            Untuk mengurangi perbuatan suap-menyuap dalam masalah hukum, jabatan seorang hakim harus diberikan kepada mereka yang berkecukupan daripada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
            Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum tetapi bersifat umum seperti yang di jelaskan dalam hadist Tarmidzi berikut ini:

باب ما جاء في الراشي والمرتشي في الحكم
- حدثنا قتيبة حدثنا أبو عوانة عن عمرو بن أبي سلمة عن أبيه عن أبي هريرة قال لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي في الحكم قال وفي الباب عن عبد الله بن عمرو و عائشة و ابن حديدة و أم سلمة
قال أبو عيسى حديث أبي هريرة حديث حسن صحيح وقد روي هذا الحديث عن أبي سلمة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه و سلم وروي عن أبي سلمة عن أبيه عن النبي صلى الله عليه و سلم ولا يصح قال وسمعت عبد الله بن عبد الرحمن يقول حديث أبي سلمة عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه و سلم أحسن شيء في هذا الباب وأصح صحيح

1.      Terjemah, mufradat dan maksud lafadz hadits tersebut
 telah menceritakan kepada kami Quthaibah.  menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Amri bin Abi Sallamah dari bapaknya, dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW melaknat kepada penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum . dan dikatakan dalam sebuah bab dari Abdullah bin Umar,Aisyah,ibnu hadida dan,umu salmah, berkata abu isa hadits abu hurairah,hadits hasan shahih dan  hadits ini telah diriwayatkan dari abi salmah bn abi rahman dari Abdullah bin umar dari nabi SAW dan diriwayatkan dari abi salmah dari ayahnya dari nabi SAW :Tidak sah berkata dan mendengar Abdullah bin abdurahman berkata hadis salamah dar Abdullah bin umar dari nabi SAW adalah bagian yang hasan dan telah dishahihkan dalam bab ini.(   HR. tirmidzi )

mufrodat
ﺍﻟﺭﺍﺷﻰ         : orang yang menyuap
ﺍﻟﻤﺮﺘﺷﻰ        : orang yang diberi suap atau yang menerima suap

Maksud lapadz ﺍﻟﺮﺍﺷﯥ adalah orang yang memberikan suap yaitu yang memberikan uang kepada hakim atau yang lainnya sehingga nantinya hakiom akan berpihak padanya dan orangh yang memberikan suap tersebut dikatakan menang.
Maksud dari lapadz ﺍﻟﻤﺮﺘﺸﻰ yaitu orang yang diberi suap atau orang yang menerima suap dalam arti bisa dikatakan hakim yang menerima suap salah satu contohnya penerimaan suap sebelum persidangan dimulai sehingga hakim berpihak pada orang yang memberi suap.

2.  Esensi dari hadits tersebut, menurut ta’rif istilah dan dilalah
a.       Esensi hadits secara istilah
untuk mengetahui hadits tersebut termasuk kedalam kategori hadits kita menggunakan teori ta’rif hadits secara istilah yaitu:

Apa-apa yang nisbah atau idhafat kepada Nabi Muhamad SAW berupa perkataan dan perbuatan atau yang serupa dengannya.
Dan hadits diatas termasuk kedalam kategoti hadits sebab menurut  ta’rif istilah hadits itu adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi atau nisbah kepada Nabi. Dan hadits ini diidhafatkan kepada Nabi dengan adanya kata qala rasulullah saw
b.      Hadits secara dilalah
Hadits secara dilalah adalah semua hadits yang termaktub pada kitab hadits yaitu diwan asliyah. Yang termasuk kedalam kedalam diwan asliyah
1.      mushanaf awal yaitu Malik dan Abdurrajak
2.      Musnad yaitu Hanafi, Syafe’I, Ahmad,Umaidi, Ubaidillah, yaqub, Musadad, Thayalisi dan Abu ya’ala
3.      Mushanaf sunan yaitu Abu daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Madjah, darimi, Daruqutni, Baihaki, Dailami
4.      Mushanaf Shahih yaitu: Bukhari, Muslim,Ibn hiban, Ibn Hujaimah, Ibn Jalud dan Abu Awanah Hakim.
Hadits ini termasuk pada kitab hadits yaitu kitab Hadits yaitu kitab Ahmad juga terdapat dalam imam yang empat dan dihasankan juga oleh Tirmidzi dan di shahihkan oleh Ibn Hiban. Unsur hadits tersebut menurut ta’rif arkan atau taqsim lingkup

3. Unsur hadits terdapat tiga yaitu rawi, sanad dan matan.
1.    Rawi adalah orang yang meriwayatkan hadits,memelihara dan menyampaikannya.
Rawi hadits ini Abu Hurairah, Ayah Umar bin Abi salamah, Umar bin Abi salamah, Abu Awanah, Quthaibah dan Ahmad.
Maksud dari penerimaan adalah mendengar perkataan, melihat perbuatan dan mengetahui berbagai macam tentang apapun.
Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah mengahapal hadits yang diterima, mengamalkannya sehari-hari dan mencatatnya.
Yang dimaksud dengan menyampaikan adalah menyampaikan hadits secara lisan dan tulisan.
Proses transportasi hadits sejak wurudnya pada masa Nabi berupa perkataan, perbuatan dan lain-lain. Diterima oleh sahabat dengan mendengar sabdanya, melihat perbuatannya dan mengetahui berbagai lainnya kemudian dipelihara dalam hapalan, amalan dan catatan lalu disampaikan secara lisan atau tulisan kepada sahabat yang lain kemudian kepada tabi’it tabi’in dan mulai abad kedua Hijriyah dan tadwin sampai terkoleksinya dalam kitab hadits pada abad kelima hijriyah.
2.    Sanad yaitu sandaran hadits atau sumber pemberitaan hadits ya’ni para rawi mulai dari mudawin, gurunya, dan selanjutnya sampai rawi yang pertama kali menerima hadits.
Sanad hadits ini adalah:
1.   Ahmad
2.   Quthaibah
3.   Abu Awanah
4.   Umar bin Abi Salamah
5.   Ayah Umar bin Abi Salamah
6.   Abi Hurairah
3.    Matan
Adalah redaksi atau lafadz hadits .matan hadits ini adalah:

. ﺻﻟﻰﺍﻠﻠﻪﻋﻟﻴﻪﻮﺴﻟﻡﺍﻠﺮﺷﻰﻮﺍﻟﻤﺮﺘﺷﻰﻔﻰﺍﻠﺤﻛﻢ.ﻟﻌﻦﺮﺳﻮﻝﺍﻟﻟﻪ

5.    Jenis hadits tersebut menurut taqsim musthalah
untuk mengetahui jenis hadits ini teori ynag digunakan adalah Taqsim ( pembagian)
jenis hadits dilihat dari rawi terbagi menjadi dua yaitu mutawattir dan ahad.
1.      Hadits Mutawattir adalah sebuah hadis yang diperoleh melalui indera, yang diriwayatkan sejumlah besar periwayat dalam jumlah yang menurut adat mutashil mereka besepakat atas kebohongan. Atau hadits yang jumlah rawinya banyak, yaitu 4 atau lebih perthabaqah ( thabaqah adalah generasi rawi).
Mudawwin:
1.      Hanafi ( tabiin )
2.      Maliki( tabii tabiin )
3.      Hanafi, Syafii, Ahmad, Humaidi, Ubaidillah, Yakub, Musadad, Thoyalisi ( 3T )
4.      Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Darimi ( 4T )
5.      Ibnu Hibban, Ibnu Hujaimah, Ibnu Jarrud, Abu awanah, DaruQutni ( 5T )
6.      Hakim (6T)
7.      Baihaqi, Dailami ( 7T )
Syarat – syarat mutawattir antara lain:
·         Beritanya Makhus ( indrawi ; bias terlihat, terdengar, terasa, tercium )
·         Jumlah rawi banyak, tidak ada kesan dusta.
·         Jumlah setiap thabaqah seimbang, min 4.
Mutawattir terbagi menjadi dua:
§  Mutawattir Lafdzi: Hadis mutawattir yang lafadznya sama sehingga maknanya sama. Sedangkan menurut ‘Ajjaj al-Khathib, adalah hadis yang diriwayatkan dengan lafadznya oleh sejumlah perawi dari sejumlah perawi yang lain dan tidk ada kekhawatiran bahwa mereka bersepakat dusta, dari awal sanad sampai akhir sanad.
§  Mutawattir maknawi: Hadis mutawattir yang lafadznya beda, makna beda, tetapi ada makna yang umum.
2.      Hadis Ahad
Yaitu hadis yang jumlah rawinya tidak banyak ( tidak sampai kepada mutawattir ), maksudnya ada 3:
Ø  Jumlah rawinya mutawattir 4 sedangkan ahad 3
Ø  Syaratnya mutawattir ada 3 syarat sedangkan ahad tidak ada syarat
Ø  Derajatnya mutawattir Qath’I sedangkan ahad Dzoni.
Ahad terbagi menjadi 3 yaitu:
a.       Hadis masyhur
Yaitu hadis yang ada 3 perthabaqah, adapun pendapat lain, adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga perawi atau lebih, serta belum mencapai derajat Mutawattir.
b.      Hadis Aziz
Yaitu hadis yang ada 2 perthabaqah
c.       Hadis Gharib
Yaitu hadis yang ada 1 perthabaqah, atau hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
            Jenis Hadis dilihat dari segi matan, terbagi menjadi dua yaitu bentuk dan idhafah.
Jenis hadis dari segi matan dilihat dari bentuknya terbagi menjadi 3:
1.      Hadis Qauli: hadis yang berupa ucapan Nabi Muhammad saw
2.      Hadis Fi’li: Hadis yang berupa perbuatan Nabi Muhammad saw
3.      Hadis Taqriri: Hadis yang berupa ketetapan Nabi Muhammad saw
4.      Hadis Hammi: Hadis yang berupa rencana  Nabi Muhammad saw
Hadis hammi terbagi menjadi 2 yaitu:
a.       Hakiki, tanda, bentuk  dan idhafatnya itu eksplisit ( jelas atatu tertera )
b.      Hukmi, tanda, bentuk, dan idhafatnya itu implisit ( tidak jelas atau tidak tertera )
Jenis Hadis dari segi matan dilihat dari idhafatnya terbagi menjadi 3:
1.      Marfu, adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw
2.      Mauquf, adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat Nabi Muhammad saw
3.      Maqtu, adalah hadis yang disandarkan kepada Tabiin
Hadis ini termasuk hadis marfu Taqriri hakiki, karena hadits ini diidhafatkan kepada Nabi yang berupa ketetapan yang eksplisit atau jelas. Tandanya : ﻟﻌﻦﺮﺳﻮﻝﺍﻟﻟﻪ

6.      kualitas hadits tersebut secara tashih dan I’tibar
Cara menentukan keshahihan hadits tersebut, yakni dengan menggunakan kaidah keshahihan hadits, disebut metode tashih. Cara kedua, untuk mengetahui kualitas hadits adalah dengan menggunakan petunjuk atau I’tibar dari hal – hal yang dapat menunjukan kualitas hadits.  
a.       Menggunakan Tashih
Tashih adalah menentukan kualitas hadis berdasarkan kaidah dirayah dengan menilai rawi sanad dan matanmenurut kriterianya dngan menuliskan ilmu hadis yang sudah dijadikan klitab pembantu  atau kitab kamus yaitu kitab tahdzib berdasrakan petunjuk dan penelasan dan pembahasan
b.       Menggunakan I’tibar
itibar adalah menentukan kualitas hadis berdasarkan petunjuk penjelasan dan pembahasan.
Macam-macam itibar:
1.      I’tibar diwan adalah menentukan kualitas hadis berdasarkan petunjuk jenis kitabnya sebab menurut konfrensi muhaditsin jenis kitab menentukan kualitas hadisnya.
2.      I’tibar syarah
Menentukan kualitas hadis berdasarkan kitab syarah,
3.      Menentukan kualitas hadis berdasarkan kitab ilmu
Jadi kualitas hadis suap menyuap menggunakan teori itibar diwan. Yaitu makbul, sebutannya shahih sebab termaktub dalam kitab shahih tirmidzi, sebab konfrensi muhadisin mengatakan jenis kitab menentukan kualitas hadisnya. Kitab shahih maka hadisnya shahih.

7.       Hadits tersebut ma’mul atau mardud
Untuk menganalisis hadis apakah makbul apakah makbul maknmul atau apakah makbul ghair makmul maka ada dua kaidah makbul:
1.      Apakah hadis makbul itu hanya satu atau setelah ditakhrij ada dua atau lebih namun sama (lafdzi/maknawi) maka makmul dang hair makmulnya ditentukan oleh apakah hadis itu muhkam (makmul/mutasyabih) hadis muhkam adalah hadis yang lafadz dan maknanya jelas dan tegas serta mudah mengamalkannya. Sedangkan hadis mutasyabbih hadis yang lafadz dan maknanya tidak jelas dan tegas serta sulit mengamalkannya.
2.      Apabila hadis makbul itu dua atau lebih namun tanaqid (beda) atau taarud (berlawanan) maka harus harus ditempuh empat tharikoh atau empat langkah
a.       Jamak
Artinya mengkompromikan hadis taarud dari segi waktu orang dan cara pengamalannya. Kalau tidak harus, maka kedua-duanya makmul dan disebut mukhtholif.
b.      Tarjih
Adalah mencari nilai lebih atau keunggulan diantara dua hadis makbul; taarud diluar kriteria yang diunggulkan disebut tarjih yang tidak unggul disebut marjuh.
c.       Nasakh
Mencari waktu wurud antara duluan dan belakangan. Yang belakangan disebut nasikh yang dukuan disebut mansukh dang hair makmul
d.      Tawakuf
Tidak bisa dijamak tarjih nasakh maka ditunda dulu.
Jadi, hadis suap menyuap bila hadis larangan suap menyuap yang makbul itu hanya satu setelah ditakhrij hadisnya dua atau lebih tapi sama (lafdzi dan maknawi) maka hadis dapat diamalkan atau dipakai sebab muhkam yakni lafadz dan maknanya dan mudah diamalkan.
 
8.      Ayat al-Qur’an yang menjadi munasabah dari hadits tersebut dan paparkan asbabul wurudnya.

Sebelum memaparkan ayat Alquran apa yang menjadi munasabah dari hadits tersebut, kita harus mengetahui tentang pengertian asbabul wurud. Asbabul wurud adalah  sesuatu yang digunakan untuk membatasi makna hadits dari sisi umum, khusus, ithlaq, atau naskh.


9.      Hukum yang bisa diistimbath dari hadits tersebut dan apa hikmah yang dapat dipetik dari hadits tersebut.
Apabila diistimbat maka kita menemukan dua lapadz yakni al-rosyii yang artinya secara bhasa adalah orang yang menyuap dan al-murtasyii secara bahasa berarti orang yang diberi suap atau yang menerima suap. Kedua kata tersebut 
suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan dalam beberapa hjadis lainnya suap menyuap tidak dikhususkan terhadap masalahb hukum saja, tetapi bersipat umum, mari kita perhatikan hadits riwayat Tirmidzi dari Abdullah bin Amar “Rosulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap” dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak . selain itu larangan islam untuk menjauhi suap tiada lain agar manuasia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa Allah kelak di Akhirat.

10.  Masalah-masalah  yang menjadi kajian dalam hadits tersebut.
Sangat disayangkan suap menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit yang sangat sulit untuk disembuhkan bahklan disinyalir sudah membudaya. Segala aktivitas baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Ddengan kata lain sebagaimana dikatakan M.Qurais shihab masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar atau tidak di benarkan dapat menjadi ma’ruf atau (dikenal dan dikenal baik)apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tridak lagi dilakukan orang menuruit Assyaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agama tidak membolehkan pemberian dan penerimaann sesuatu dari seseorang,kecuali dengan hatri yang tulus dengan demikian apabila praktek suap menyuap adalah sesuatu yang haram dan terkutuk si pemberi sedikit ataupun banyak menurutnya telah pula menerima sanksi keharaman dan kutukan atas suap menyuap tersebut.
11.  kesimpulan yang dapat diambil dalam hadits tersebut
Hadits diatas adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Tirmidzi yang menjelaskan tentang larangan suap menyuap yang memililki isi kandungan bahwa Rosulullah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap, hadits diatas adalah hadits marfu taqriri haqiqi
hadits diatas mengingatkan pada kita agar kita tidak melakukan praktek suap menyuap yang nantinya akan menjadi sebuah dosa dan akan mendapat laknat dari Rosulullah SAW.

PENJELASAN:
1.Apa itu suap?
Suap itu adalah uang ataupun barang yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak atau membenarkan yang batil,dengan pengertian ini,maka hukumnya haram terhadapkedua belah pihak (pemberi dan penerimanya).
Perbuatan seoerti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan yang haram.Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil .Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”(Q.S.Al-Baqarah:188).
Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di dalam masyarakat,dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan hukum sehingga hukum dipermainkan dengan uang.akibatnya ,terjadi kekacauan dan ketidakadilan .Dengan suap,banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan ,bahkan lolos dari jeratan hukum.sebaliknya,banyak pelanggar hukum kecil,yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawy menyindir tentang suap-menyuap dengan kata-katanya:
“Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang”
2.Fiqhul Hadits
Dalam islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW pun telah melaknat para pelaku suap,baik penyuap maupun orang yang disuap,terutama dalam urusan hokum.Selain dalam masalah hukum,dalam urusan-urusan lain pun,suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
Akan tetapi,menurut sebagian ulama,menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain,kecuali harus dengan menyuap.

1)      UNSUR-UNSUR SUAP
Di atas telah dikemukakan beberapa versi tentang definisi suap, maka di sini dapat digarisbawahi bahwa unsur-unsur suap adalah sebagai berikut:
Penerima suap, yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain baik berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
Pemberi suap, yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya.
Suapan, yaitu harta atau uang/barang atau jasa yang diberikan sebagai sarana untuk mendapatkan benda dan atau sesuatu yang didambakan, diharapkan, atau diterima.
2) MACAM-MACAM SUAP
a. Suap untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
Halal itu jelas, haram itu jelas. Hak itu kekal dan batil itu sirna. Syariat Allah merupakan cahaya yang menerangi kegelapan yang menyebabkan orang-orang mukmin terpedaya dan para pelaku kejahatan tertutupi dan terlindungi. Maka, setiap yang dijadikan sarana untuk menolong kebatilan atas kebenaran itu haram hukumnya.
b. Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan serta kedzaliman.
Secara naluri, manusia memiliki keinginan untuk berintraksi sosial, berusaha berbuat baik. Akan tetapi, terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus ke dalam kemaksiatan dan berbuat dzalim terhadap sesamanya, menghalangi jalan hidup orang lain sehingga orang itu tidak memperoleh hak-haknya. Akhirnya, untuk menyingkirkan rintangan dan meraih hak-haknya terpaksai harus menyuap. Suap-menyuap dalam hal ini (dilakukan secara terpaksa), menurut Abdullah bin Abd. Muhsin suap menyuap dalam kasus tersebut bisa ditolerir (dibolehkan). Namun ia harus bersabar terlebih dahulu sampai Allah membuka jalan baginya.
Sekarang yang menjadi perntanyaan, siapakah yang berdosa apabila terjadi kasus suap-menyuap seperti itu? Yang menyuap atau yang menerma suap? Ataukah keduanya? Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, menurut jumhur ulama, yang menanggung dosa hanya penerima suap. Kedua, menurut Abu Laits as-Samarqandi berkata, “Dalam kasus seperti ini (suap untuk mencegah kedzaliman) tidak ada masalah jika seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain demi mencari kebenaran.”
Korupsi baik terhadap umum maupun milik Negara yang dianggap sebagai perbuatan salah/curang diharamkan dalam Islam dan diancam dengan adzab akhirat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161 :
وَمَا كَانَ النَّبِيُّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلًُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُوْنَ.

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”

Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dikhianati oleh Allah dan Rasulnya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dari pihka manapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap-menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagaia aktkivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap menyuap tidak dikhsuskan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum
Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika dilakukan karena adanya besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat ditutupi dan tidak dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.
Dengan demikian, kapan di mana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan disiksa Allah SWT kelak di akherat.
Sangat disayangkan, suap menyuap dewasa ini sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya, segala aktivitas, baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M.Qurais Shihab bahwa masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi Ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang yang ma’ruf maupun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.




B.     LARANGAN PEJABAT MENERIMA HADIAH
Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagai mana yang telah disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Iman Malik dalam kitab Muwatha dari Al-Khurasany:
“Saling bersalaman kamu semua, niscaya akamn menghilangkan kedengkian, saling memberi hadiahlah kamu semua, niscaya akan saling mencintai dan menghilangkan percekcokan.” (H.R Imam Malik).
Bagi orang yang diberi hadiah, disunahkan untuk menerimanya meskipun hadiah tersebut keliatannya hina dan tidak berguna. Nabi bersabda:
“Dari Anas r.a, bahwa Nabi SAW bersabda,”Kalau saya diberi hadiah keledai, pasti akan saya terima.” (H.R Turmudzi).
Pada dasarnya, memberikan hadiah kepada orang lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai. Begitu pula bagi yang diberi hadiah disunahkan untuk menerimanya.
Akan tetapi, Islam pun memberi rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah. Contohnya seseorang pejabat atau seseorang pemegang kekuasaan. Hal itu dianjurkan untuk kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan akrab dengan orang-orang yang terpandang, baik para pejabat maupun orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi lainnya. Mereka menempuh berbagai jalan untuk dapat mendekati orang-orang tersebut dengan cara memberi hadiah kepadanyapadahal pejabat tersebut hidup berkecukupan, bahkan tak pantas untuk diberi hadiah karena masih banyak orang yang membutuhkan hadiah tersebut.
Oleh karena itu, Islam melarang seorang pejabat atau petugas negara dalam posisi apapun untuk menerima atau memperoleh hadiah dari siapapun karena hal itu tidaklah layak dan dapat menimbulkan fitnah. Disamping sudah mendapatkan gaji dari negara, alasan pemberian hadiah tersebut berkat kedudukannya. Bila dia tidak memiliki kedudukan atau jabatan, belum tentu orang-orang tersebut akan memberinya hadiah.
Dengan demikian, hadiah yang diberikan kepada para pejabat apabila sebelumnya tidak biasa terima dinilai sebagai sogokan terselubung. Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Di samping itu, niat orang-orang memberikan hadiah kepada para pejabat, dipastikan tidak terdorong dan didasarkan pada keikhlasan sehingga perbuatan mereka akan sia-sia di hadapan Allah SWT.
Kalau mereka memang ingin memberi hadiah, mengapa tidak memberikannya kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada pejabat tersebut. Jelaslah bahwa mereka menginginkan balas budi dari hadiah yang diberikannya tersebut, antara lain mengharapkan agar pejabat tersebut mengingatnya dan mempermudah berbagai urusannya.

حَدَّثَنَا أَبُوْ الْيمَانِ: أَخْبَرَناَ شُعَيْبٌ، عَنِ الزُهْرِيَ قَالَ: أَخْبَرَنِيْ عُرْوَةُ، عَنْ أَبِيْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُسْتَعْمَلَ عَامِلاً، فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أَهْدِيَ لِي. فَقَالَ لَهُ: (أَفَلاَ قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيْكَ وَأُمَّكَ، فَنَظَرْتَ أَيُهْدَىْ لَكَ أَمْ لاَ؟).
ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللهَِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: (أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ، فَيَأْتِيْنَا فَيَقُوْلُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِيْ، أَفَلاَ قَعَدَ فِيِْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ: هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، فَوَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئاً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيْراً جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ، وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ، وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ، فَقَدْ بَلَّغْتُ).
فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، حَتىَّ إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. قَالَ: أَبُوْ حُمَيْدٍ: وَقَدْ سَمِعَ ذَلِكَ مَعِيْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، مِنَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَلُوه
(صحيح البخاري كتاب الإيْمان والنذور باب كيف يمين النبي ص.م)

Diceritakan dari Abu Yamin telah mengabarkan kepadaku dari Syu’aib dari Zuhriy berkata: Urwah telah mengabarkan kepadaku dari Abu Humaid As- sa’idi ra bahwasanya dia memberi kabar bahwa Rasulullah SAW mengangkat seorang aamil atau pegawai untuk menerima shadaqah/ zakat, kemudian sesudah selesai ia datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasulullah ini utnukmu dan ini hadiah yang diberikan orang kepadaku, maka Nabi SAW bersabda kepadanya: mengapakah engkau tidak duduk saja dirumah ayah atau ibu untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak? Kemudian rasulullah berdiri pada sore hari sesudah shalat lalu beliau membaca tasyahud dan memuji Allah SWT  yang sudah selayaknya disandangNya kemudian bersabda: : Ammaba’du, mengapakah seorang aamil yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata: ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja dirumah ayah atau ibunya untuk mengetahui Apakah diberi hadiah atau tidak, demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi) melainkan ia akan menghadap dihari kiamat memikul diatas lehernya, jika berupa unta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembek, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu Hamid berkata: kemudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat kedua ketiaknya. Berkata Abu Humaid, benar saya mendengar hal itu bersama Zaid bin Tsabit dari Nabi SAW. Maka tanyalah kepada Zaid bin Tsabit.

KANDUNGAN MAKNA HADIS

Nabi SAW mempekerjakan seorang laki-laki maksudnya adalah seorang laki-laki dari suku Azad yang bernama Ibnu Lutbiyah untuk mengurus sedekah (zakat).
Sedangkan hadits Abu Hamid, sesungguhnya Nabi SAW mencela perbuatan Ibnu Luthbiyah yang menerima hadiah yang diberikan kepadanya, karena kedudukannya sebagai seorang pegawai pemerintah. Kemudian kalimat” mengapa dia tidak duduk dirukmah ibunya” memberi faidah bahwa sekiranya dia diberi hadiah dalam kondisi seperti itu, niscaya hukumnya makruh, karena tidak ada factor yang menimbulkan kecurigaan.
Ibnu Baththal berkata,” dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa hadiah yang diberikan kepad pegawai pemerintah harus dimasukkan ke dalam kas Negara (baitul maal), dan pegawai yang diberi hadiah itu tidak dapat memilikinya kecuali jika pemimpinnya [imam] menyerahkan kepadanya. Selain itu, tidak disukai menerima hadiah orang yang meminta pertolongan.

PERSPEKTIF HADITS LAIN

Orang yang Tidak Menerima Hadiah Karena Sebab Tertentu
 وَقَالَ عُمَرَ ِبِن عَبْدِالْعَزيز: كَانَتْ الهَدِيَّةُ فِيْ زَمَنِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةَ واليَوْمَ رِشْوَةٌ
Umar Bin Abdul Aziz berkata,” hadiah pada masa Rasulullah SAW bernilai hadiah, adapun pada hari ini adalah suap.”

Keterangan Hadits:
(Bab orang yang tidak menerima hadiah tertentu karena sebab tertentu), yakni karena sebab  tertentu yang menimbulkan keraguan, seperti utang atau yang sepertinya.
وَ قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ العَزِيْز(Umar bin Abdul Aziz berkata… dan seterusnya). Atsar ini disebutkan dengan sanad yang maushul oleh Ibnu Sa’ad dan didalamnya dia menyebutkan satu kisah. Diriwayatkan dari farrat bin Muslim, dia berkata
اِشْتَهَيْ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ التُّفَّاحَ فَلَمْ يَجِدْ فِيْ بَيْتِهِ شَيْئًا يَشْتَرِيْ بِهِ، فَرَ كِبْنَا مَعَهُ فَتَلَقَّاهُ غِلْمَانُ الدََّيْرِ بِأَطْبَاقِ تُفَّاحٍ، فَتَنَا وَلَ وَاحِدَةً فَشَمَّهَا ثُمَّ رَدَّ اْلأَطْبَاقَ، فَقُلْتَ لَهُ فِى ذَلِكَ فَقَالَ : لاَحَاجَةَ لِى فِيْهِ، فَقُلْتُ:أَلمَ ْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللِه صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ يَقْبَلُوْنَ الْهَدِيَّةَ؟ فَقَالَ: اِنَّهَا لأُوْلَئِكَ هَدِيَّةَ وَهِىَ لِلْعُمَّالِ بَعْدَهُمْ رِشْوَةٌ
(Umar bin Abdil Aziz ingin memakan apel, namun dia tidak mendapati di rumahnya sesuatu yang dapat digunakan untuk membelinya. Kamipun menunggang kuda bersamanya, kemudian dia disambut oleh pemuda- pemuda biara dengan piring- piring yang beriis apel, umar bin Abdul Aziz mengambil sebuah apel dan menciumnya, lalu mengembalikannya ke piring- piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil sebuah apel dan menciumnya, lalu mengembalikannya kepiring. Akupun bertanya kepadanya mengenal hal itu. Maka dia berkata,” Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,” Bukankah Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” Dia menjawab,” sesungguhnya ia bagi mereka adalah hadiah, dan bagi pejabat sesudah mereka adalah suap.”)

Abu Nu’aim telah menukil kisah ayng lain melalui sanad yang mausul dalam kitab Al- Hilyah dari Amr bin Muhajir, dari Umar bin Abdul Aziz.
Suap adalah sesuatu yang diambil tanpa imbalan, dan orang yang mengambilnya patut mengambilkan celaan.
Ibnu Al Arabi berkata,” suap adalah semua harta yang diserahkan kepada seseorang yang memiliki kedudukan demi memuluskan persoalan yang tidak halal. Orang yang menerima suap disebut dengan murtasyi, orang yang memberi sogokan disebutkan rasyi, sedangkan orang yang menjadi perantaranya disebut dengan ra’isy. Sementara itu, telah disebutkan hadits shahih dari Abdullah bin Amr tentang laknat bagi orang yang menyuap dan orang yang mengambil suap. Hadits ini diriwayatkan oleh At- Tirmidzi dan dia men-shahih-kannya. Lalu dalam satu riwayat disebutkan laknat terhadap orang yang menjadi perantara dan orang yang memberi suap.”
Ibnu al- Arabi menambahkan,” Maksud seseorang yang memberi hadiah tidak terlepas dari tiga hal; mengharapkan penerima hadiah, mengharapkan bantuannya, atau mengharapkan hartanya. Adapun yang paling utama adalah yang pertama. Sedangkanyang ketiga adalah diperbolehkan, karena diharapkan akan dibalas, melebihi apa yang dihadiahkan, dan terkadang justru disukai jika orang yang diberi hadiah dalam kondisi membutuhkan dan orang yang memberi hadiah tidak memaksakan diri. Akan tetapi bila tidak demikian, maka hukumnya makruh. Terkadang hadiah menjadi sebab timbulnya kecintaa, namun terkadang sebaliknya. Sementara itu, yang kedua apabila utnuk kemaksiatan, maka tidak diperbolehkan dan inilah yang dinamakan suap. Bila untuk ketaatan, maka disuaki; namun bila untuk perkara mubah, maka hukumnya mubah (boleh). Akan tetapi bila orang yang diberi hadiah bukan orang hakim, sedangkan bantuan yang diharapkan adalah untuk menolak kezaliman atau menyampaikan kebenara, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Hanya saja disukai bagi orang diberi hadiah tersebut untuk tidak mengambilnya. Akan tetapi bila yang diberi hadaih adalah hakim, maka dia haram menerimanya.” Demikian nukilan perkataan Ibnu Arabi.
Makna yang disebutkan Umar bin Abdul Aziz, terdapat pula dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Athabrani dari hadits Humaid, dari nabi SAW
ِ هَدَايَا الْعُمَّالٍ غُلُوْلٌ (hadiah- hadiah untuk para pejabat adalah penghianatan). Dalam ­ sanad-nya terdapat Ismail bin Abi Ayyasy, sedangkan riwayatnya dari selain penduduk madinah dikenal lemah, dan hadits ini termasuk salah satunya. Dikatakan pula bahwa dia meriwayatkan secara maknawi dari kisah Ibnu Lutbiyah (hadits kedua pada bab diatas)

Sehubungan dengan persoalan ini, dinukil pula dari Abu Hurairah, Ibny Abbas dan Jabir, yang semuanya dinukil oleh Ath-Thabarani dalam kitanbnya Al Mu’jam  Al Ausath dengan sanad yang lemah.
C.    BATAS KETAATAN KEPADA PEMIMPIN

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah taat kepada pemimpin. Ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa, ketaatan merupakan sendi dasar tegaknya suatu kepemimpinan dan pemerintahan. Tanpa ketaatan dan kepercayaan kepada pemimpin, kepemimpinan dan pemerintahan tidak mungkin tegak dan berjalan sebagaimana mestinya. Jika rakyat tidak lagi mentaati pemimpinnya maka, roda pemerintahan akan lumpuh dan akan muncul fitnah di mana-mana. Atas dasar itu, ketaatan kepada pemimpin merupakan keniscayaan bagi tegak dan utuhnya suatu negara. Bahkan, dasar dari ketertiban dan keteraturan adalah ketaatan.
Sebagai umat islam kita wajib dan harus memtaati pemimpin karena ”barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti dia taat kepada Rosulullah” seperti yang terkandung dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

من أطاعنى فقد أطاع الله ومن عصانى فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعنى ومن يعص الأمير فقد عصانى                .
                                                                                                                          (رواه متفق عليه)

Artinya :
“Siapa yang taat kepadaku, berarti ia taat kepada Allah, dan siapa yang durhaka kepadaku, maka berarti ia durhaka kepada Allah. Dan Siapa yang taat kepada amir (pemimpin), berarti ia taat kepadaku, dan siapa yang durhaka kepada Amir, berarti ia durhaka kepadaku”. (HR. Muttafaq Alaih)
Akan tetapi kita harus bisa membedakan perintah yang baik atau yang mengarah kepada kemaksiatan sebab mentaati pemimpin itu ada batasannya sesuai hadits berikut ini Sabda Rosulullah SAW :

Artinya:
“Abdullah bin Umar r.a berkata : Nabi SAW. bersabda : "Mendengar dan taat itu wajib bagi seseorang dalam apa yang ia suka atau benci, selama ia tidak diperintah berbuat maksiat, maka jika diperintah berbuat maksiat maka tidak wajib mendengar dan wajib taat". (HR. Buhkari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas Nabi Muhammad saw. berpesan agar setiap muslim hendaknya mendengar dan mematuhi keputusan, kebijakan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh para pemimpin, baik itu menyenangkan ataupun tidak menyenangkan bagi dirinya. Selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rosul-Nya.
Sebab kunci dari keberhasilan suatu negara atau organisasi diantaranya terletak pada ketaatan para warga atau pengikutnya dan pemimpinnya kepada Allah.
Dan apabila kaum muslimin tidak mau mendengar dan tidak mau mematuhi serta tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di Negara atupun di organisasi tempat ia tinggal, maka kehancuranlah yang akan terjadi dan sekaligus menjadi bencana bagi umat islam.
Seyogyannya, bila pemimpin memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Allah dan Rosul-Nya, maka kita tidak boleh mentaati perintahnya.kepatuhan terhadap pemimpin mempunyai batasan tertentu yakni selama memimpin dan mengarahkan kepada hal-hal yang positif dan tidak menuju ke jalan kemaksiatan maka kita wajib mematuhi perintahnya, begitu pula sebaliknya. Misalnya, pemimpinitu melarang wanita muslim mengenakan jilbab; pemimpin yang menyuruh untuk melakukan perjudian dn masih banyak contoh yang lain.
Dan apabila kita melihat penyelewengan-penyelewengan pemimpin yang demikian,maka kita harus mengambil sikap seperti sabda Rosulullah saw. berikut ini :

من راى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسا نه فان لم يستطع فبقلبه وذلك اضعف الإيمان. (رواه مسلم)
Artinya :
“Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya (memperingatkannya) dengan tangan, jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya, jika tidakmampu hendaklah dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim No.70)
Kriteria-kriteria pemimpin yang wajib kita taati :
1.      Islam
2.      Mengikuti perintah-perintah Allah dsan Rosul-Nya
3.      Menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat munkar
4.      Lebih mementingkan kepentingan umat daripada kepentingan pribadi
5.      Tidak mendzalimi umat Islam
6.      Memberikan teladan dalam beribadah
Dalam Islam kedudukan seorang pemimpin sangatlah tinggi, sehingga ketaatan kepada mereka pun disejajarkan dengan ketaatan kepada Allah dan RasulNYA sebagaimana firman Allah SWT.
يـا أيـهـا الـذين أمـنوا أطـيعوا الله وأطيعوا الـرّسول وأولى الأمـر منكـم .... ( النسـاء : 59)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah dan yang memegang pemerintahan dari kamu (Al-Nisa :59).
Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam diwajibkan mentaati para pemimpin mereka baik terhadap aturan-aturan yang disetujuinya ataupun tidak, sejauh pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan (dosa). Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
لا طـاعة لمخـلوق في معـصية الـخالق
Artinya: Tidak ada ketaatan terhadap seorang mahluk jika dia mengajak terhadap maksiat terhadap sang pencipta.
Oleh sebab itu jika seorang pemimpin memerintahkan kita untuk berbuat sesuatu yang melanggar syariat Islam maka kita tidak wajib mentaatinya bahkan kita harus menegurnya dengan cara yang bijaksana.






BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN

            Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada petugas hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.
            Suap-menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena merusak berbagai tatanan atas system yang ada di masyarakat dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang.
            Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan. Bagi orang yang diberi hadiah, disunahkan untuk menerimanya meskipun hadiah tersebut keliatannya hina dan tidak berguna. Akan tetapi, Islam pun memberi rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya.




DAFTAR PUSTAKA
Adzhabi, Syamsuddin, 75 Dosa Besar. Media Idaman Press, Surabaya, tt.
Atharsyah, Adnan, Yang Disenangi Nabi dan Yang Tidak Disenangi Nabi. Gema Insani Press, Jakarta 2006.
Bahresy, Salim, Tarjamah Riyadhus Shalihin. PT. Al-Ma’arif, Bandung 1986.
Imam Abu Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrahim Bin Mughirah Bin Bardizhbah Al-Bukhori Al-Ja’fiyyi. Tarjamah Shohih Bukhari. Semarang : Asy-Syifa’, 1993.
Imam Abi Asdillah Muhammad Ibnu Ismail sin Israhim bin Bardizh al Bukhari al- Jakfari, Shohih Bukhori Bairut : Dar Al Fikri, 1401/1981M, Jilid 7.
Ibnu Hajar al-Asqolani, Fatkul Baari Jakarta : Pustaka Azam, 2007, jilid 14.
Departemen Agama RI, 1989, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Refisi. Surabaya: Pen. Mahkota.
Ibrohim, Drs.T. 2006.Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis. Solo : Tiga Serangkai.
Suparta, Drs.H.M. dkk. 2004. Buku Pelajaran Qur’an dan Hadits 3. Jakarta : Listafariska Putra.
Muhammad, Abubakar. 1997. Hadis Tarbawi III. Surabaya : Abditama.



2 komentar: